Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Catat! Pj Gubernur Heru Bakal Umumkan Besaran UMP DKI 2023 Senin Depan
24 November 2022 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Mungkin sebelum tanggal 28 atau pas tanggal 28 (diumumkan). Lagi dihitung sama-sama,” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11).
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah menyerahkan 4 rekomendasi besaran UMP kepada Heru. 4 angka ini diusulkan oleh perwakilan unsur pekerja, pengusaha, hingga Pemprov DKI dalam sidang dewan pengupahan.
Apindo dalam sidang mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp 4,7 juta, angka ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021.
Sedangkan dari KADIN mengusulkan kenaikan 5,11 persen menjadi Rp 4,8 juta dengan merujuk pada merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Lalu unsur pekerja mengusulkan kenaikan hingga 10,55 persen menjadi Rp 5,1 juta. Sedangkan Pemprov DKI mengajukan perhitungan di antara ketiga usulan, yaitu kenaikan sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta dengan merujuk pada Permenaker.
ADVERTISEMENT
Heru sebagai Pj Gubernur memiliki hak prerogratif untuk menentukan besaran UMP tahun depan. Meski sudah ada beberapa angka di depan mata, Heru masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Disnaker DKI.
“Laporan resminya dari Dinas Tenaga Kerja juga belum ke saya. Mereka masih dibahas di internal,” jelas Heru.
UMP Tahun Depan Merujuk Pada Kepgub Anies
Kadisnaker DKI, Andri Yansyah mengatakan perhitungan UMP DKI Jakarta akan merujuk pada Kepgub 1517 Tahun 2022 yang disahkan oleh gubernur sebelumnya, Anies Rasyid Baswedan.
Meskipun Pergub ini menuai polemik dan berujung pada gugatan Apindo ke PT TUN, sidang Dewan Pengupahan menyepakati Kepgub ini sebagai landasan perhitungan.
Alasannya, karena keputusan PT TUN yang menyatakan Kepgub ini batal belum ingkrah.
ADVERTISEMENT
“Kita kemarin sudah sepakat di dalam sidang Dewan Pengupahan, bahwa baseline untuk penetapan UMP itu adalah Kepgub 1517,” kata Andri kepada wartawan, Kamis (24/11).
Artinya, meski PT TUN menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4,5 juta, karena kesepakatan di dalam sidang perhitungan kenaikan UMP tahun depan tetap berlandaskan besaran UMP sebesar Rp 4,6 juta.
Live Update